Library Baseline Prototype
Syarat Perpustakaan
Persyaratan perpustakaan menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah
sebagai berikut:
a)
memiliki
koleksi perpustakaan;
b)
memiliki
tenaga perpustakaan;
c)
memiliki
sarana dan prasarana perpustakaan;
d)
memiliki
sumber pendanaan; dan
e)
memberitahukan
keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.
Hal ini tidak serta merta diterapkan secara bulat mengingat jenis
perpustakaan tidak sedikit. Setidaknya jika dijabarkan adalah sebagai berikut:
a.
koleksi
perpustakaan harus representatif menyesuaikan kebutuhan lingkungan sekitar
perpustakaan (misal beda koleksi perpustakaan sekolah dengan koleksi
perpustakaan perguruan tinggi) dan koleksi yang ada diupayakan selalu baru
serta berkualitas,
b.
tenaga
perpustakaan harus profesional, dalam hal ini adalah pustakawan sebagai
pengelola perpustakaan. Tak lupa, tenaga teknis juga ada. poin kedua ini juga
mengisyaratkan adanya struktur organisasi yang jelas,
c.
sarana
dan sarana perpustakaan yang ada perlu representatif,
d.
meski
perpustakaan adalah lembaga non-profit, namun tetap harus memiliki sumber dalam
demi melancarkan setiap kegiatan kerja,
e.
ada
syarat administrasi yang perlu dipenuhi agar peprustakaan diakui
Menurut Sulistyo-Basuki (1991: 6), perpustakaan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
a.
penyimpanan,
b.
penelitian,
c.
informasi,
d.
pendidikan,
e.
kultural
Memiliki fungsi berarti perpustakaan juga harus memiliki metode
untuk menjalankan fungsi tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa
perpustakaan memiliki seperangkat kegiatan dan alat untuk menjalankan
fungsi tersebut secara sistematis, senada dengan definisi perpustakaan menurut
Lasa Hs (2013: 13) yang menyatakan perpustakaan sebagai suatu sistem.
Jenis perpustakaan pun beragam. ada perpustakaan sekolah, umum,
perguruan tinggi, dan lain-lain. Bila merujuk pada definisi perpustakaan menurut
UU 43 tahun 2007, dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan sebuah institusi.
Dari itu, maka perpustakaan harus memiliki naungan lembaga induk dan tujuan
yang menyokong visi lembaga induk. Selain itu secara tidak langsung
perpustakaan memiliki pengguna.
Suwarno (2014: 14) menyatakan perpustakaan sebagai unit kerja
memiliki syarat sebagai berikut:
a.
adanya
organisasi,
b.
surat
keputusan pendirian, yang didalamnya tercantum tugas, wewenang, tanggung jawab,
dan struktur organisasi,
c.
surat
tersebut berfungsi sebagai landasan hukum konsideran.
Menurut Saleh (2010: 3), sebagaimana mengutip dari http://students.uksw.ac.id/~22022796/definisi.htm perpustakaan digital atau digital library adalah organisasi
yang menyediakan sumber-sumber dan staf ahli untuk menyeleksi, menyusun,
menyediakan akses, menerjemahkan, menyebarkan, memelihara kesatuan dan
mempertahankan kesinambungan koleksi-koleksi dalam format digital sehingga
selalu tersedia dan murah untuk digunakan oleh komunitas tertentu atau
ditentukan.
Definisi diatas menyiratkan bahwa perpustakaan memang selalu
berubah. Dari dulu yang konvensional hingga kini menjadi digital (dan seterusnya
virtual). Maka hal yang perlu dimiliki
perpustakaan terkait dengan zaman yang terus maju (utamanya di bidang
TI) adalah asas untuk berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan dan
tantangan zaman. Hal ini sesuai dengan asas kelima yang diusulkan Ranganathan.
Sumber Bacaan
Kalida, Muhsin. 2015. Capacity Building Perpustakaan.
Yogyakarta: Aswaja Presindo.
Lasa Hs. 2013. Manajemen Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Yogyakarta: Ombak.
Qalyubi, Syihabuddin dkk. 2007. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan
dan Infomasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Peprustakan dan Informasi UIN Sunan
Kalijaga.
Saleh, Abdul Rahman. 2010. Membangun Perpustakaan Digital.
Jakarta: Sagung Seto.
Sulistyo-Basuki. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaaan.
Jakarta: Gramedia.
Suwarno, Wiji. 2014. Perpustakaan dan Buku; Wacana Penulisan dan
Penerbitan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan
Komentar
Posting Komentar