Library Baseline Prototype



Syarat Perpustakaan
Persyaratan perpustakaan menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
a)      memiliki koleksi perpustakaan;
b)      memiliki tenaga perpustakaan;
c)      memiliki sarana dan prasarana perpustakaan;
d)     memiliki sumber pendanaan; dan
e)      memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional.

Hal ini tidak serta merta diterapkan secara bulat mengingat jenis perpustakaan tidak sedikit. Setidaknya jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

a.       koleksi perpustakaan harus representatif menyesuaikan kebutuhan lingkungan sekitar perpustakaan (misal beda koleksi perpustakaan sekolah dengan koleksi perpustakaan perguruan tinggi) dan koleksi yang ada diupayakan selalu baru serta berkualitas,
b.      tenaga perpustakaan harus profesional, dalam hal ini adalah pustakawan sebagai pengelola perpustakaan. Tak lupa, tenaga teknis juga ada. poin kedua ini juga mengisyaratkan adanya struktur organisasi yang jelas,
c.       sarana dan sarana perpustakaan yang ada perlu representatif,
d.      meski perpustakaan adalah lembaga non-profit, namun tetap harus memiliki sumber dalam demi melancarkan setiap kegiatan kerja,
e.       ada syarat administrasi yang perlu dipenuhi agar peprustakaan diakui

Menurut Sulistyo-Basuki (1991: 6), perpustakaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.       penyimpanan,
b.      penelitian,
c.       informasi,
d.      pendidikan,
e.       kultural

Memiliki fungsi berarti perpustakaan juga harus memiliki metode untuk menjalankan fungsi tersebut. Hal ini juga menunjukkan bahwa perpustakaan memiliki seperangkat kegiatan dan alat untuk menjalankan fungsi tersebut secara sistematis, senada dengan definisi perpustakaan menurut Lasa Hs (2013: 13) yang menyatakan perpustakaan sebagai suatu sistem.

Jenis perpustakaan pun beragam. ada perpustakaan sekolah, umum, perguruan tinggi, dan lain-lain. Bila merujuk pada definisi perpustakaan menurut UU 43 tahun 2007, dijelaskan bahwa perpustakaan merupakan sebuah institusi. Dari itu, maka perpustakaan harus memiliki naungan lembaga induk dan tujuan yang menyokong visi lembaga induk. Selain itu secara tidak langsung perpustakaan memiliki pengguna.

Suwarno (2014: 14) menyatakan perpustakaan sebagai unit kerja memiliki syarat sebagai berikut:
a.       adanya organisasi,
b.      surat keputusan pendirian, yang didalamnya tercantum tugas, wewenang, tanggung jawab, dan struktur organisasi,
c.       surat tersebut berfungsi sebagai landasan hukum konsideran.

Menurut Saleh (2010: 3), sebagaimana mengutip dari http://students.uksw.ac.id/~22022796/definisi.htm perpustakaan digital atau digital library adalah organisasi yang menyediakan sumber-sumber dan staf ahli untuk menyeleksi, menyusun, menyediakan akses, menerjemahkan, menyebarkan, memelihara kesatuan dan mempertahankan kesinambungan koleksi-koleksi dalam format digital sehingga selalu tersedia dan murah untuk digunakan oleh komunitas tertentu atau ditentukan.

Definisi diatas menyiratkan bahwa perpustakaan memang selalu berubah. Dari dulu yang konvensional hingga kini menjadi digital (dan seterusnya virtual). Maka hal yang perlu dimiliki  perpustakaan terkait dengan zaman yang terus maju (utamanya di bidang TI) adalah asas untuk berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman. Hal ini sesuai dengan asas kelima yang diusulkan Ranganathan.

Sumber Bacaan

Kalida, Muhsin. 2015. Capacity Building Perpustakaan. Yogyakarta: Aswaja Presindo.
Lasa Hs. 2013. Manajemen Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Yogyakarta: Ombak.
Qalyubi, Syihabuddin dkk. 2007. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Infomasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Peprustakan dan Informasi UIN Sunan Kalijaga.
Saleh, Abdul Rahman. 2010. Membangun Perpustakaan Digital. Jakarta: Sagung Seto.
Sulistyo-Basuki. 1991. Pengantar Ilmu Perpustakaaan. Jakarta: Gramedia.
Suwarno, Wiji. 2014. Perpustakaan dan Buku; Wacana Penulisan dan Penerbitan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan

Komentar